Showing posts with label 'bout taxes/tentang pajak. Show all posts
Showing posts with label 'bout taxes/tentang pajak. Show all posts

Sunday, November 14, 2010

LSPOP, Enos, dan Gayus





jam sembilan aku dan Enos pergi dari kantor ke percetakan karena LSPOP di kantor abis, sebelomnya ga ada apa-apa dan kami juga happy-happy aja. sampe terjadi pembicaraan itu, antara aku, Enos, dan abang-abang di dekstop cetak (AADC) yang mukanya penuh bopeng dan berkerut-kerut dengan piercing palsu dari kertas aluminium foil bekas kondom rokok jisamsu super premium. Waktu itu di percetakan...


aku : berapa, Nos, enam rim ya?

Enos : tiga ribu...

aku : bang, cetak tiga ribu lembar bisa?
(sambil nyodorin contoh LSPOP)

AADC : bisa.

aku : tapi besok diambil.

AADC : jangan besok, lusa lah...

aku : ok, lusa.



udah deal, aku sama Enos balik ke kantor. tapi belom sempet keluar dari percetakan itu dari dalem ada yang tereak...

AADC : gayus...

Enos : KON**L lah!!!

aku : udah lah, Nos, ah...


aku tarik Enos yang tadi sempet merah padam mukanya sebelom terucap "kata cinta" yang lainnya dan si abang-abang jadi korban pelampiasan kebejatan Enos. *eh. ternyata selain cacat-mental, Enos juga temperamental. :P

sabar ya, Nos... ^^

[setelah sarapan di salah satu percetakan, Subulussalam 15 November 2010]

Monday, June 21, 2010

Mahasiswa STAN Gagalkan Kecurangan Peserta USM


Ujian Saringan Masuk Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang diselenggarakan hari ini(20/06/2010) di Kota Denpasar digemparkan dengan ditangkapnya 10 peserta ujian yang berusaha melakukan kecurangan selama kegiatan ujian berlangsung.

Ujian yang serentak diselenggarakan dibeberapa kota di Indonesia ini, menggunakan tenaga mahasiswanya sebagai Tim Kerja Sekertariat yang bertugas membantu Kepala Sektor dalam mempersiapkan perlengkapan Pengawas Ujian. Selain itu juga, dua hari sebelum ujian dilaksanakan, mahasiswa telah diberikan tugas khusus untuk menangkap sindikat kecurangan USM yang tahun lalu banyak terbongkar di beberapa kota penyelenggara ujian.

Berkat ketepatan informasi intelegen yang diberikan Penyelenggara Diklat Keuangan Kota Denpasar, siang tadi , beberapa mahasiswa berhasil menangkap peserta ujian yang menggunakan peralatan canggih untuk berkomunikasi selama ujian. Peserta yang melakukan kecurangan ditangkap di dua lokasi ujian yang berbeda yaitu SMAN 1 Denpasar (7 orang) dan SMA Dwi Jendre (3 orang) dengan rincian pelaku yakni LMH, MA, FA, L, AAP, HKP, yang semuanya berasal dari Sulawesi Selatan sedangkan pelaku yang satu lagi berasal dari Papua Barat (noname) dan 3 pelaku di SMA Dwi Jendra yang sampai saat ini penulis belum dapat ketahui namanya.

salah seorang pelaku yang sedang membuka kaos khusus, mukanya polos dan tidak ada kegugupan selama mengerjakan ujian, namun setelah ujian lama berlangsung, pelaku baru mengerjakan segelintir soal

Ada kesamaan alat yang mereka gunakan dalam melancarkan aksinya, yaitu kaos dalam berwarna putih yang memiliki tempat khusus untuk menyimpan alat elektronik berupa : HP yang sudah dihilangkan keypad nya dan alat pendengar khusus di bahu sebelah kanan. Masing-masing HP memiliki nomor yang masih belum diketahui fungsinya. Seorang tersangka mengaku membayar sebesar lima puluh juta rupiah kepada seseorang untuk mendapatkan peralatan tersebut. Menurut penuturan beberapa pengawas, pelaku pada umumnya belum atau hanya sedikit mengerjakan soal setelah waktu ujian lama berlalu.

Sekarang para pelaku di giring ke tempat panitia ujian untuk dimintai keterangan terkait pelaku lain yang belum tertangkap. Dan menurut salah seorang penangkap, pelaku akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyidikan.

Laporan :FF/canaksaindonesia.wordpress.com
source

Wednesday, April 7, 2010

DPR Juga Mesti Out Source!!!

Kata Pegawai Pajak: “Wakil Rakyat yang Terhormat, Please Deh Ah”

“Apabila suara-suara kalian hanya menggembosi dan menghambat perubahan ke arah yang lebih baik, maka diamnya kalian adalah sedekah bagi kami untuk melanjutkan reformasi ini”

Mendengar, melihat dan membaca berbagai pendapat para wakil rakyat yang terhormat, sang suara rakyat, saya betul-betul miris. Kok bisa sih ada komentar-komentar yang mencerminkan “kekosongan” dari kata-kata sebagian wakil rakyat tersebut.

Saya percaya, masih banyak wakil rakyat yang cerdas dan memiliki idealisme yang kuat dan benar-benar tulus ikhlas bekerja untuk rakyat. Karena tulus dan ikhlas saja tidak cukup, harus ada ilmu yang mendasarinya. Tanpanya, ketulusan dan keikhlasan tak ada gunanya, hanya bermanfaat bagi dirinya dan sekian orang saja. Apalagi, sudah ga tulus dan ikhlas, hanya sekedar mencari popularitas, tidak cerdas pula! Apa jadinya dengan negara ini?

Saya ingin menanggapi berbagai omongan dari sekian wakil rakyat tersebut yang terkesan “lucu”, kok bisa beberapa komentar dan “saran” tersebut keluar dari anggota dewan yang terhormat.

Satu, tentang “ancaman” dari DPR untuk mengganti peran dirjen pajak sementara dengan tenaga outsourcing.

Please deh ah, masak bapak yang satu ini ga bisa berpikir jauh ke depan sih. Apa dengan keputusan yang revolusioner ini akan ad perubahan yang signifikan. Begini lho maksud dengan “berpikir ke depan”:

Sekedar informasi, ada 33.000an pegawai pajak yang sudah senior maupun baru yang bekerja di DJP. Dari sekian tersebut, kebanyakan pegawai baru berasal dari STAN.

Okey, untuk yang mudahnya kita masuki tentang bagaimana pendidikan pegawai baru. Yang sudah senior kita abaikan dulu. Yang sudah senior insyaAlloh sudah paham tentang pajak. Lha wong sekian tahun kerjanya urusan ama pajak kok, masak pada ga tau tentang pajak.

Okey, pegawai yang baru kebanyakan berasal dari STAN, dari lulusan D1, D3 dan D4. Untuk di tahun 2008 hingga sekarang, sudah tidak ada penerimaan dari D1 lagi. Jadi yang mayoritas adalah penerimaan dari D3 dan D4.

Meski “hanya” diploma, lulusan STAN tersaring amat ketat, rasio penyimpangan sangat jarang terjadi. Dari 88.000an pendaftar hanya diterima sekitar 1800an sampai dengan 2400an mahasiswa.

Tidak ada kolusi, korupsi dan nepotisme di penerimaan STAN. Anak jendral ato menteri kalau emang ga mampu lulus ujian saringan masuk, yaaa tetep aja nggak bisa kuliah di sini. Kuliah sangat ketat, namun tidak ada semi militerisme seperti di IPDN. Peraturan yang ada menyebutkan bahwa SEKALI mahasiswa ketahuan mencontek, langsung kena DO. Pulang kampung.

Kok malah jadi kek narsis… Okey yah. Yang di sini cuman contoh buat nge-gampangin pertanyaan-pertanyaan di bawah. No offense yah buat yang merasa bukan lulusan STAN yang ga dimasukin dalam contoh.

Okey, pertanyaannya adalah:

“Bagaimana DPR memenuhi tenaga-tenaga baru tersebut (dengan kualitas yang sama dengan STAN) dari kalangan outsourcing?”

“Bagaimana pelatihannya, mengingat dari tenaga di atas memerlukan waktu 3 sampai 5 tahun masa pendidikan di kampus STAN” (Harus paham dan tahu tentang “sedikit” ilmu keuangan, “sedikit” akuntansi dan tentunya “sedikit” tahu tentang pajak lhooo..)

dan yang paling krusial: “BAGAIMANA MEKANISME KONTROL TENTANG KERAHASIAAN NEGARA DI TENAGA OUTSOURCING?”

Ibaratnya saya juga mengajukan usul: “BAGAIMANA KALAU DPR DIGANTI DENGAN TENAGA OUTSOURCING SAJA?”

Lantas berbagai argumen yang mungkin bapak keluarkan beberapa akan sama dengan alasan yang saya kemukakan di atas.

Please deh ah pak, itu hanya sekilas lho. Masih banyak hal-hal yang lebih rumit yang jauh terpikirkan oleh pegawai rendahan seperti saya lho. Belum yang dipikirkan tenaga ahli kami yang dari lulusan S2 dan S3 dari luar negeri lho.

Kedua, DPR memaksa tingkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Wahai rakyat Indonesia, jika tarif pajak naik, tolong, jangan salahkan kami. Kami hanya mengikuti wakil-wakil rakyat yang anda pilih. Mereka memaksa kami. Bukan maksud kami untuk memaksa, namun wakil-wakil yang anda pilihlah yang memaksa anda melalui tangan kami.

Rumit pakdhe kalau tentang berbagai kebijakan fiskal dan moneter. Ga cuman asal bunyi langsung bisa terlaksana. Ada ilmu dan berbagai pertimbangan yang harus dipenuhi dalam menentukan kebijakan fiskal.

Ah, yang ini saya ga terlalu ngerti. Ilmu saya masih cetek. Takut salah ngomong ah… eh takut salah tulis ding… mending baca tulisan ini yah kalau pengen mengerti tentang salah satu kebijakan fiskal.

Tiga, reformasi birokrasi yang belum berhasil.

He he he… saya ndak mau ah komen soal ini. Soalnya kebanyakan pembaca sudah bisa menebak khan apa maksud saya nulis pernyataan ke 3 ini.

Ini buktinya dari DJP…

Lha dari DPR atau DPRD?????

Ibarat gajah di seberang lautan nampak, kuman di pelupuk mata tak nampak… Btw, kebalik ga peribahasanya?

Empat, “Pemungutan pajak mending ga langsung, buat menimalisir persinggungan WP dan petugas pajak” (–> sumber Tipi On, ga ada rekam jejak internetnya, lupa pula nama anggota dewan yang terhormatnya siapa)

Pertanyaannya: “Om, sampeyan kemane aja selama ini? Udah pernah bayar pajak belum?”

Keknya ketahuan deh jawabannya apa. Lha bayar pajak itu khan di kantor pos atau di bank. Ga ada pemungutan lewat kantor pajak, apalagi lewat pegawai pajak. Kalaupun ada yang lewat pegawai pajak, nah itu baru ada penyimpangan. Perlu disidik tuh siapa oknumnya.

Lima, usul yang puaaaaliiiing keren dan sangat-sangat-sangat cerdas!!!!! Pegawe pajak perlu sumpah pocong cuy!!!

Terus terang…. Saya ketawa dulu yah…. Sekaligus buat penutup di tulisan ini…..

qeqeqeqeqeqeqeqeqeqe….




Hanung Teguh Martanto
Account Representative Sie Pengawasan dan Konsultasi 3 KPP Pratama Banda Aceh


sumber


hahahaha,
bisa aja Mas Hanung...
tapi boleh juga tuh kalo DPR pake out source,
jadi kita tender-kan biar gajinya bisa ditekan sekecil mungkin!

Tuesday, March 23, 2010

Jogja... Jogja...

25 hal menarik di Jogja

Satu.
Pengendara sepeda motor lebih berkuasa daripada pengendara mobil, I’m the king of the road! Hehe…

Dua.
Penjual makanan enak yang berlimpah ruah, tentu dengan harga yang sesuai dengan kantong mahasiswa. Bahkan kadang bisa ngutang, ini yang paling penting.

Tiga.
Teknologi fotocopy dan warnet menjamur lebih parah daripada wartel. Fotocopy bagus buat kesehatan kantong, soalnya gak perlu beli buku. Sedangkan warnet bagus buat kesehatan mata. Maksudnya? Baca berita aktual tanpa beli koran lah! Dasar ngeres…

Empat.
Cocok untuk sun bathing alias berjemur, karena mataharinya yang sangat menyengat di siang hari. Makanya kulitku berwarna coklat yang sangat bagus sekali *du du du*

Lima.
Banyak pekerjaan paruh waktu yang bisa dilakuin, mulai dibelakang layar sampai di depan layar.

Enam.
Kota yang berasa seperti kecamatan, everybody knows everybody, terasa aneh tapi terkadang menjadi menyenangkan, hehe…

Tujuh.
Gak perlu dandan heboh dan bersepatu kalo jalan-jalan ke mal. Cukup dengan kaos dan sandal jepit saja. Coba kalo hang out di Jakarta, doh repot!

Delapan.
Kemana-mana deket. Tinggal berguling kayaknya dah nyampe deh ke tempat tujuan. Misal: Masuk kuliah jam 7? Berangkat aja jam 7 kurang 5, hehe…

Sembilan.
Status pelajar dan mahasiswa banyak untungnya. Ikut ini, diskon. Beli itu, diskon. Naik bis, diskon. Nonton pelem, gak diskon! Enak aja semuanya diskon.

Sepuluh.
Banyak radio anak muda yang bagus. Bahkan ada yang on air 24 jam yang bisa buat nemenin belajar. Di kota lain? Dengerin aja RRI…

Sebelas.
Seminar dan eksibisi gratis dimana-mana. Kalo pengen dapet note book, pulpen dan kalo beruntung, snack gratis, rajin-rajinlah membaca jadwal kegiatan yang ada. Lumayan kan buat nambah-nambah koleksi.

Duabelas.
Hanya di Jogja, satu propinsi ada gunung, ada pantai, ada kraton, ada candi, ada Taman Pintar (eh ada yang udah kesana?), ada Malioboro, dan yang paling penting, ada aku. *kedip-kedip*

Tigabelas.
DVD dan VCD pelem, mp 3, dan program komputer (tentunya bajakan) gak perlu beli, ngapain repot-repot. Tinggal pinjem, ninggal KTM, beres deh.

Empatbelas.
Kalo lapar di tengah malam, cukup berkunjung ke warung angkring a.k.a nasi kucing atau burjo yang bertebaran di mana-mana. Tidak perlu malu, karena semua ras dan strata sosial tumplek blek makan disitu.

Limabelas.
Indonesia mini, kita bisa belajar budaya dan aneka bahasa dengan teman-teman yang sedang belajar di Jogja. Kapan lagi kita bisa tahu aneka bahasa jorok dari berbagai daerah? Hihi…

Enambelas.
Toko buku murah bertebaran, mulai dari jual buku bajakan, sampe buku asli yang didiskon besar-besaran. Untuk pecinta buku, welcome to heaven. Suatu hari, toko buku Gramedia akan menjadi sejarah di kota ini.

Tujuhbelas.
Gak punya duit buat makan Fried Chicken waralaba seperti KFC dan teman-temannya? Jangan khawatir, karena tersedia Kentuku FC, Jogja FC, Jakarta-Jakarta FC, dan masih banyak lagi di kota ini. Rasanya? Hanya Tuhan yang tahu. Yang penting kenyang.

Delapanbelas.
Pengen makanan cepat santap dengan uang minimalis? Beli kebab dan burger di kios-kios kecil di pinggir jalan. Berhenti sebentar, pesan, pergi deh.

Sembilanbelas.
Pengen tampil modis dan bergaya ala artis ibukota? Gak perlu jauh-jauh ke departement store, butik-butik dan distro itu sudah menghantui orang Jogja di setiap sudut. Berapa lapis? Ratusan!

Duapuluh.
Buat kamu yang males nyuci baju sendiri, dateng aja ke laundry service yang harganya cukup murah dan bersih mewangi. Dan tentu saja ketika orang rumah bertanya, “nyuci dimana nih, kok bersih banget?” dan jawabannya sudah pasti, “sendiri dong!”

Duapuluhsatu.
Tempat jualan voucher pulsa bertebaran dimana-mana, jadi gak repot kalo mau isi ulang. Semua promo provider di Jogja di jamin laku, walau hanya sesaat, hihi… Maklum anak kos cari yang murah-murah doang *peace!*

Duapuluhdua.
Hanya di Jogja terjadi, minum teh hangat, pasti gak pernah dikasih sedotan, kenapa gitu? Mentang-mentang lebih murah… Diskriminasi peminum teh hangat!

Duapuluhtiga.
Pengen foto-foto keren tapi gak mau keluar uang banyak? Nah dateng aja ke box foto yang ada di mal atau studio foto digital yang cukup murah di berbagai tempat di Jogja. Cepat pula jadinya.

Duapuluhempat.
Cukup mudah kalo mau cari tempat buat nongkrong. Bisa cuma sekedar nongkrong di pinggir jalan beramai-ramai dengan teman, sampai kongkow di beberapa kedai kopi yang mulai bermunculan. Nah kalo males bengong dan pengen ngadem, bawa aja satu buku, terus masuk salah satu kedai kopi, pesen satu minuman, nongkrong deh disana mpe mabok, gak bakal ada yang ngusir! Hihi…

Duapuluhlima.
Terakhir, tentu saja karena hanya disini orang-orang tak dikenal tak pernah sungkan untuk menyapa dengan ramah dan sekedar bertanya, “apa kabarmu?.”




barusan gw baca dari itu di kaskus, hm... jadi inget jaman masih naif dulu (baca: kolotan) yang otak gw masih seluas Pulau Jawa. dulu pas gw mo ujian masuk kuliah di STAN, pagi-pagi abis Subuh ga pake sarapan langsung mandi (gw kebiasaan makan dulu daripada mandi dulu) karena jarak rumah ke tempat itu mungkin sekitar dua jam lebih melewati Solo dan gw ga mau dapet antrian panjang. "brrr... asli dingin banget", badan gw yang emang ga biasa mandi abis subuh langsung menggigil seketika waktu air dari bak kamar mandi menggerayangi tiap sentimeter kulit, satu, dua, tiga sampe gayung terahir badan gw terus tersiksa, ga bisa gw sembunyiin suara gigi yang saling beradu karena otot rahang yang terus-terusan kejang, tapi itu hanyalah awal. badan gw udah bersih meski ga wangi (waktu itu daripada beli parfum mending beli pulsa, bisa sampe sepuluh bulan...), semua peralatan ujian udah siap dari tadi malem, motor udah dipanasin sama bokap, sekarang salaman sama ortu minta restu terus cabut.

gw ga tau berapa tepatnya jarak Purwodadi-Jogja, yang pasti setelah tadi bertempur dengan debu-debu jalan yang berterbangan karena turbulen dari bus-bus Rela jurusan Purwodadi-Solo yang terkenal ugal-ugalan, gw udah keluar dari Solo. udah banyak manusia yang hiruk-pikuk menyambut pagi, pedagang yang berjualan di pasar, anak-anak SMP berjalan beriringan, juga deru mesin angkot tua yang seperti menjerit. ahirnya gw sampe. gw liat Nokia 1100 (yang skarang jadi gantungan tas gw), satu setengah jam. lumayan, masih sempet sarapan. dulu dapet tempat ujian di kampus UPN Veteran (alah, yang pernah tawuran antar mahasiswa FISIP sama FTI itu...) jadi ga begitu bingung cari sarapan, sebelom sarapan udah cek lokasi dulu biar tar ga bingung. dan waktu ujian tiba... jeng jeng!

tik tok tik tok tik...

emang ga ada suara detik jam kayak gitu si, kalo ada pasti lebih dramatis. yang pasti gw udah lebih pasrah sekarang, lulus sukur, ga ya udah kuliah di UNNES! tapi jujur, menurut gw waktu itu soal ujiannya lebih susah kemana-mana daripada tahun sebelomnya dan gw jawab soalnya dikit, paling ga mencukupi batas nilai mati aja.

"kayaknya ga lulus...",

sesaat ada pikiran kayak gitu tapi gw coba santai toh kalo jodoh juga ga kemana. rambut bisa direbonding tapi garis tangan ga bisa berubah kok. padal sebelomnya gw udah bayangin, kalo lulus tar kuliahnya di Jogja bisa pulang tiap minggu bawa cucian tapi kok inget ujiannya bikin skeptis ya? udah ah, yang jelas gw udah coba, gw udah ambil kesempatan, gw udah maksa otak males gw. angin bertiup lambat waktu gw keluar dari ruang ujian, rasanya ga cukup buat ngobatin panas gerah udara Jogja sementara matahari udah tinggi, begitu sombong mengangkang ga peduli sama perasaan gw yang... ga tau lah, kalo gw udah kenal rokok pasti udah abis tiga batang tapi gw belom merokok waktu itu.

"kalo belom bisa beli rokok ga sah ngrokok, malu!".

kata ortu dulu dan gw cuma bisa mencoba menikmati angin siang itu, angin yang menggoyang bulu-bulu halus di atas bibir gw, angin yang membawa riuh rendah resah perasaan anak-anak lain yang juga ikut ujian tadi, angin yang membelai ramainya Jogja. sementara kaki-kaki gw terus melangkah, mengeja halaman kampus yang berumput menuju parkiran. kata Saut Situmorang di puisinya, "ada rumput kering patah, ada pasrah yang ga pasrah." dan kayak kebiasaan gw kalo lagi stres, gw pasti pengen makan. kalo lu liat gw sekarang ga gemuk berati bener gw jarang stres. baru bentar keluar kampus gw liat ada pecel lele di pinggir jalan, "pecel buk, setunggal." kata gw dalam bahasa Jawa halus. pecel abis, stres udah berkurang, waktunya jalan-jalan.

"kalo lulus terus kuliah di jogja, tar penempatan di jogja juga pasti enak."

dulu emang masi naif, tolol, copo, polos, lugu, dan sebagainya. kalo di Jogja kan masi bisa ketemu temen-temen SMA, makanannya murah, banyak angkringan, bisa sarapan gudeg-krecek tiap pagi, kalo malem kelayapan, terus ambil rumah satu rame-rame ma temen-temen, sukur dapet kosan yang banyak cewe cakepnya, bisa ini itu. hehehe... kayak anak normal laen gw udah lumayan cabul, namanya juga masa puber! tapi garis tangan tetep ga bisa berubah, beberapa minggu kemudian ada pengumuman dan nyokap yang liat karena gw masih kuliah di Semarang. ceritanya lagi mau pulang ke Purwodadi, posisi gw lagi jalan sama Va (cewe gw dulu) mo cari bus jurusan Penggaron sementara Va mo ke arah Terboyo. rumah gw di Purwodadi, dia di Jepara. tiba-tiba 1100 kesayangan gw (karna emang bisanya cuma punya itu, hehehe) bunyi, nyokap telpon...

"piq, slamet ya..."

"slamet pripun buk?"

"koe ketompo..."

"saestu?"

"tapi neng Medan..."

glek


kalo ini ga mungkin nyokap bohong, gw tau karena gw juga tukang bohong. kalo niat ngerjain ga mungkin sedetil itu sampe mikir ke Medan segala.


"piye?"

"nggih mpun to..."

"jupuk"

"nggih..."


gw cowo, emang belom pernah ke Medan dan pengetahuan gw tentang isi Sumatera tuh cuman pulau yang masih lebat hutannya, dan banyak binatang langka yang gambarnya ada di buku Atlas jaman SD kayak macan, badak, gajah, orang utan, elang, banteng, babi rusa, buaya, singa, cheetah, hyena, coyote, bison, antelop, kuda nil, tyranosaurus, pteranodon, raptor, megalodon... nah lo, kok makin ngawur? pokoknya antah-berantah, langsung waktu seolah terhenti sesaat dan gw liat semuanya berputar (hayah!) dan suara nyokap dari h cuman terdengar sayup-sayup, karena hp-nya yang udah butut... tiba-tiba suara Va bikin gw sadar,

"diterima?"

wajahnya aneh waktu itu, entah emang dia takut kehilangan entah gw yang GR, yang pasti gw cuman bisa ngangguk.

"Medan, Sumatra?"

"iya..."

"Sumatra Utara itu?"

"ga tau"


hehehehe, dari jaman SD emang udah suruh ngapalin nama kota besar di Indonesia tapi berhubung gw paling ga bisa ngapal, ditambah lagi gw males orangnya, dan diperparah dengan perlakuan guru SD yang memanjakan gw karena gw sering juara kelas (cyeh...) jadi ada toleransi kalo gw ga apal dan sampe gede ga tau Medan itu di Sumut. tapi takdir udah ngomong, ga bisa ditawar lagi. konon ada mitos kalo yang kuliah di Medan pasti tar kerjanya di sekitaran Medan juga, gw di Aceh bos!!! setelah setaun belajar sambil bermain, eh, bermain sambil belajar ahirnya lulus, dan penempatan di mana? A-C-E-H, Aceh! boro-boro ke Jogja, balik ke Medan aja susah genk... kemaren ada yang nawarin buat ngurus pindah dengan mahar sepuluh juta buat level eselon VI (jangan kebalik bacanya) tapi ga lah, gw masih anak bawang, kalo sampe beneran bisa pindah apa ga jadi pertanyaan? lagian sayang duit segitu, mending buat liburan ke Thailand (kemak lah, jadi inget bulan depan ada yang ke Phuket dan gw lagi bokek) ketemu Nong Poy, hahaha...

back to story, jam udah nunjuk angka dua mestinya tapi gw ga punya jam jadi liat di 1100 aja. angin berhembus kencang membawa debu-debu kota Semarang yang makin tebel dari hari ke hari, meski gw ga tau apa yang dipikiran dia tapi yakin perasaan gw ma Va mungkin sama, gamang. satu bus Terboyo lewat dan gw biarin gitu aja, biar Va yang dapet bus-nya duluan... gw masi pengen liat dia, selama waktu yang gw punya. ga ada kata yang keluar lagi, cuma keringat yang makin mengucur di dahi. andai panas kota ini bisa menguapkan semua perasaan kami dan hilang berbaur dengan polusi yang smakin ga terkendali. ahirnya Ya dapet bus-nya, ga lama gw juga dapet bus sendiri.

"ati-ati ya..."

"kamu juga,"

"salam buat ibuk."


ga ada balesan sms lagi dari dia dan bus terus melaju, memamerkan pemandangan segala kota Semarang senja hari yang makin bikin sesak, kemak!!! gara-gara Kaskus neh, hihihi...

Tuesday, February 16, 2010

SPT Tahunan PPh 2009 (part 2): Tanda Terima



ada apa sama gambar di atas?
lihat dunk nomornya...
107-04-0000001
*107 : kode KPP penerima, KPP Pratama Subulussalam (kantor gw, hahaha)
*04 : gak tau kode apaan, hehehe... mungkin tmen-temen di TPT tau.
*0000001 : brati gw yang "prtama kali" menyampaikan SPT di KPP tersebut

slaen fiskus canggih juga WP Patuh nih, keren kan?

Tuesday, February 9, 2010

SPT Tahunan PPh 2009 (part 1): Edisi Revisi

abis bikin surat himbauan tentang kepemilikan NPWP dan penyampaian SPT Tahunan neh...

Yth. Sekretaris DPRD Kota Subulussalam
di tempat.

Menindaklanjuti surat kami terdahulu nomor: S-***/WPJ.25/KP.0706/**** tanggal 11 Maret 2009 perihal kewajiban pemilikan NPWP berikut kami sampaikan daftar nama Anggota DPRD Kota Subulussalam yang telah/belum memiliki NPWP, untuk itu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. berdasarkan penelitian administrasi kami diketahui bahwa masih ada Anggota DPRD Kota Subulussalam yang belum ber-NPWP sebanyak delapan orang (daftar terlampir). Diminta agar Saudara segera menyampaikan fotocopy KTP Anggota DPRD yang belum memiliki NPWP sebagaimana dimaksud ke KPP Pratama Subulussalam dalam rangka pemberian NPWP;
2. bagi yang sudah ber-NPWP dihimbau agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPh ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2010 (formulir SPT dapat diambil di KPP, KP2KP, atau diunduh di www.pajak.go.id).

Demikian atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.


terus jadi kepikiran kalo gw sendiri juga belom bikin SPT (wkwkwkwk), buat temen-temen yang belom punya format SPT Tahunan 2009 silakan download di bawah. SPT Tahunan PPh di sampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2010.

DOWNLOAD

PREVIEW

Friday, April 17, 2009

"Tax Haven", Tempat Penggelap Pajak Berlindung

EKONOMI GLOBAL
Selasa, 7 April 2009 | 03:15 WIB

Lebih dari 400.000 perusahaan dunia memiliki alamat di sebuah pulau kecil di British Virgin Islands. Namun, jangan membayangkan alamat itu berwujud kantor-kantor mewah. Wujud ”perusahaan” di sana hanya berupa setumpuk dokumen yang berjejalan di gedung kumuh berlantai dua. Perusahaan yang hanya tercantum di atas secarik dokumen ini disebut sebagai perusahaan kertas (paper company).
Sebagian besar perusahaan di pusat finansial di Karibia itu tidak memiliki pegawai. Semua melaksanakan bisnisnya nun jauh dari Lautan Karibia, sebagian besar juga berniat menghindari pajak di tanah air asalnya.
British Virgin Islands (BVI) menerima keberadaan paper company dengan tangan terbuka. Tentu saja karena para pebisnis asing itu menyumbangkan lebih dari setengah pendapatan Pemerintah BVI. Kedatangan para pebisnis asing itu juga menjadikan BVI sebagai salah satu tempat yang paling makmur di kawasan.
Diperkirakan ada aset sekitar 7,3 triliun dollar AS disembunyikan di beberapa pusat finansial di dunia, selain di BVI, oleh perusahaan dan orang kaya. Mereka melakukan itu untuk melindungi operasional mereka. Salah satu tujuan utama adalah mengurangi beban pajak yang seharusnya mereka bayar.
Walau markas nyata dan bisnis utama mereka ada di AS, misalnya, bisnis mereka tercatat bermarkas di tax haven. Ini bertujuan menghindari pajak penghasilan yang bisa mencapai 50 persen di negara maju.
Perusahaan yang beralamat di wilayah tax haven biasanya menjadi alat saja untuk menghindari pajak di negara asalnya. Selain itu, di wilayah tax haven juga dapat dilakukan pengelabuan nilai aset, pencucian uang hasil kejahatan, serta pengalihan aset. Sekarang, tempat-tempat seperti itu mendapat sorotan dan kecaman yang belum pernah mereka alami sebelumnya.

Definisi
Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mengidentifikasikan tiga faktor yang membuat sebuah wilayah hukum dapat dikelompokkan menjadi tax haven.
Pertama, pajak yang sangat rendah, bahkan tidak ada pajak, dan menyediakan diri sebagai tempat pelarian bagi warga asing yang menghindari pajak.
Kedua, ada perlindungan ketat terhadap informasi mengenai nasabah. Dengan perlindungan ini, perusahaan atau individu memiliki keuntungan dengan menyembunyikan data sebenarnya dari otoritas pajak di negara asalnya dan hal itu sah menurut perundang-undangan di tax haven.
Faktor ketiga adalah tidak adanya transparansi dalam operasi tax haven ini.
Ada beberapa alasan mengapa sebuah negara atau wilayah ingin menjadi tax haven. Beberapa negara menyatakan mereka tidak perlu membebankan pajak terlalu tinggi seperti yang dilakukan negara maju untuk memenuhi target penerimaan negara.
Beberapa tax haven menawarkan pajak rendah sebagai penarik bagi konglomerat negara lain untuk datang dan melakukan alih teknologi.
Banyak negara maju menyatakan tax haven bertindak tidak adil dengan mengurangi pajak yang seharusnya menjadi hak mereka. Beberapa kelompok juga menyatakan bahwa para pencuci uang menggunakan tax haven secara masif.
Para pemimpin G-20 yang pekan lalu bertemu di London memperingatkan negara yang menolak berbagi informasi pajak akan mendapatkan sanksi berat. Sasaran G-20 adalah tax haven, yang melindungi korporasi penghindar pajak. Karena didera krisis finansial yang cukup hebat, negara-negara maju menginginkan agar pajak yang seharusnya menjadi hak mereka tetap jadi hak mereka.
Beberapa angka fantastis terlibat dalam permainan global, terkait tax haven. Antara 30-40 persen dari aktivitas perdagangan global, yang tidak tercatat
pada rekening bank, atau perusahaan transaksi perdagangan, tetapi di tax haven, setidaknya demikian laporan Jaringan Keadilan Pajak yang bermarkas di London.

Hilang setiap tahun
”Di AS saja, 100 miliar dollar AS pendapatan pajak hilang setiap tahun karena penggelapan pajak,” kata Senator Carl Levin yang telah mensponsori dua rancangan undang-undang yang menghancurkan tax haven.
Boston Consulting Group (BCG) memperkirakan ada aliran dana sebesar 7,3 triliun dollar AS ke pusat finansial di luar AS.
Di BVI, perusahaan terdaftar di Komisi Jasa Finansial (FSC) setempat yang berlokasi berseberangan dengan toko pemasok alat tulis kantor. Sebuah plakat di depannya bertuliskan ”Waspada, Integritas dan Terpercaya”.
Pemerintah menyatakan FSC terlibat tindakan pencucian uang, tetapi tidak memiliki kemampuan melakukan investigasi. Laporan keuangan tidak diharuskan disimpan. Dokumen perusahaan tidak melampirkan identitas pemegang saham maupun susunan dewan direksi.
Keadaan yang sangat ”permisif” itu membuat BVI sebagai salah satu tempat pendaftaran perusahaan terbesar di dunia. Demikian pula Delaware di AS, sebagian besar perusahaan menganggapnya tempat yang sangat penting untuk berbisnis.
Menurut OECD, bersama beberapa wilayah lainnya, BVI tidak memberikan informasi mengenai pajak untuk kepentingan perusahaan dari negara lain. Karena itu, BVI dimasukkan ke dalam daftar abu-abu tax haven.

Upaya keluar
Empat wilayah yurisdiksi lainnya masuk daftar hitam OECD, yakni Filipina, Uruguay, Kosta Rika, dan Labuan di Malaysia.
Salah satu cara untuk keluar dari daftar itu adalah menandatangani setidaknya 12 kesepakatan mengenai kewajiban pertukaran informasi perpajakan dengan negara lain.
Beberapa negara atau teritorial tax taven bergegas setelah munculnya ancaman OECD. Maklum, di BVI, misalnya, sebanyak 24.000 orang khawatir kehidupan ekonomi mereka akan berakhir. Pendapatan dari pendaftaran perusahaan asing sudah dapat digunakan untuk membangun universitas dan sebuah rumah sakit di situ.
Perdana Menteri BVI Ralph T O’Neal, mantan guru sekolah berusia 75 tahun yang memimpin kepulauan itu, menyatakan, serangan terhadap tax haven merupakan serangan kolonialisme dari negara maju yang mendiktekan standar untuk operasi finansial, khususnya ketika mereka tidak taat terhadap aturan mereka sendiri.
Beberapa wilayah yang termasuk daftar hitam OECD akan kehilangan dukungan dari Bank Dunia dan IMF. Banyak kepulauan di Karibia yang masuk dalam daftar abu-abu, termasuk Monako, Liechtenstein, Panama, Bermuda dan beberapa kepulauan di Pasifik. Tempat-tempat itu akan diawasi dan dapat memperoleh sanksi jika tidak dapat memenuhi aturan perpajakan.
Wakil Menteri Keuangan Malaysia Kong Cho Ha dan pejabat Kosta Rika akan meminta klarifikasi dari OECD.
Menteri Keuangan Uruguay Alvaro Garcia cepat-cepat mengirim surat yang intinya menyatakan Uruguay bukanlah tax haven. (AFP/OECD/JOE)

Pengusaha Ritel Minta Tax Refund Turis Asing Segera Diterapkan

Herdaru Purnomo - detikFinance

(Foto: dok detikFinance) Jakarta - Pelaku usaha ritel meminta pemerintah untuk segera menerapkan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau tax refund bagi wisatawan asing yang berbelanja di Indonesia.
Penerapan tax refund akan memicu turis lebih banyak berbelanja di Indonesia sehingga bisa menggairahkan sektor ritel. Dengan begitu Indonesia bisa menjadi surga belanja bagi wisatawan.
"Hal ini dapat meningkatkan daya beli wisatawan asing, pemerintah seharusnya menetapkan di Indonesia agar PPN dari turis dikembalikan dan tidak masuk ke kantong negara," kata pengurus Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) yang juga CEO Senayan City, Handaka Santosa ketika dihubungi detikFinance di Jakarta, Sabtu (11/04/2009).
Bila kebijakan itu tidak dilakukan, lanjut Handaka, maka bisa menjadi salah satu penyebab banyak turis enggan datang ke Indonesia.
"Ini merupkan suatu kebijakan menarik yang dapat meningkatkan perdagangan di Indonesia," pungkasnya.
Pemerintah sendiri memang berencana menerapkan tax refund dalam RUU PPN dan PPnBM yang besarannya masih harus dibahas dengan DPR.
Handaka juga berharap pemerintah lebih peduli terhadap sektor ritel karena industri ini tak kalah dalam penyerapan tenaga kerja terbanyak di Indonesia setelah sektor pertanian.
"Saya pikir selama ini pemerintah belum cukup matang dan selama lima tahun kepemerintahan SBY, belum banyak memberikan kontribusi yang berarti kepada industri ritel di Indonesia," ujar Handaka.
Berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2008, sektor perdagangan, hotel dan restoran tumbuh 7,2 persen atau mencapai angka Rp 363,3 triliun.
Ia menjelaskan, Tahun 2008 sektor perdagangan memberikan kontribusi terbesar terhadap total pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yakni mencapai angka 1,2 persen.
"Nantinya jika SBY terpilih kembali diharapkan lebih memperhatikan industri ritel, dengan terus menggalakan usaha-usaha dan membuat kebijakan-kebijakan yang mendorong pertumbuhan industri ini," harapnya.

Empat Negara Keluar dari Daftar Hitam "Tax Haven"

Paris (ANTARA News) - Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) pada Selasa, menggeser Kosta Rika, Malaysia, Filipina dan Uruguay dari daftar hitam tax haven (tempat berlindung para pembayar pajak -red,) yang tidak kooperatif, setelah mereka mematuhi tekanan dan berjanji untuk membuka pembukuan mereka.
"Keempat jurisdiksi ini, sekarang telah membuat sebuah komitmen penuh untuk bertukar informasi berdasarkan kepada standar OECD," kata Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria dalam sebuah konferensi pers di Paris.
Mereka adalah negara-negara yang masih berada pada daftar pertama dari tiga daftar yang dipublikasikan, setelah kesepakatan para pemimpin dunia pekan lalu pada KTT G-20 di London, untuk memberikan sanksi kepada negara yang menolak berbagi informasi pajak. Sasarannya adalah tax haven yang melindungi korporasi penghindar pajak.
Penunjukan dalam daftar pertama, empat negara tersebut, OECD mengatakan, tidak berjanji menerima standar pelaporan pajak internasional.
Salah satu cara untuk keluar dari daftar itu adalah menandatangani setidaknya 12 kesepakatan mengenai kewajiban pertukaran informasi perpajakan dengan negara lain.
Kedua "daftar abu-abu" memuat 38 wilayah yang telah berkomitmen terhadap standar internasional, namun belum mengimplementasikan sepenuhnya, dan daftar ketiga mengidentifikasi 40 negara yang telah secara substansial mengimplementasikannnya.
"Saya senang bahwa di sana tidak ada satupun dari 84 yurisdiksi yang biasa dimonitor OECD .... yang masuk dalam kategori tidak menerapkan dan belum berkomitmen untuk menerapkan standar," kata Gurria seperti dikutip AFP.
"Ini adalah perkembangan sangat penting," kata kepala organisasi yang berbasis di Paris itu, yang melakukan koordinasi kebijakan ekonomi dari 30 negara anggota industri maju.
Kosta Rika, Filipina, Malaysia dan Uruguay, sekarang berada pada "daftar abu-abu".
"Mereka telah telah resmi mengkonfirmasikan kepada OECD, bahwa mereka akan komit untuk bekerjasama dalam memerangi penyalahgunaan pajak, tahun ini mereka akan mengajukan undang-undang untuk menggeser rintangan penerapan standar," kata OECD.
OECD mengidentifikasikan tiga faktor yang membuat sebuah wilayah hukum dapat dikelompokkan menjadi tax haven.
Pertama, pajak yang sangat rendah, bahkan tidak ada pajak, dan menyediakan diri sebagai tempat pelarian bagi warga asing yang menghindari pajak.
Kedua, ada perlindungan ketat terhadap informasi mengenai nasabah. Dengan perlindungan ini, perusahaan atau individu memiliki keuntungan dengan menyembunyikan data sebenarnya dari otoritas pajak di negara asalnya dan hal itu sah menurut perundang-undangan di tax haven.
Faktor ketiga adalah tidak adanya transparansi dalam operasi tax haven ini.
Tax haven diamati dengan seksama karena gigitan krisis finansial terdalam selama ini, memicu seruan untuk melakukan aksi radikal pencegahan penghindaran pajak. Karena didera krisis finansial yang cukup hebat, negara-negara maju menginginkan agar pajak yang seharusnya menjadi hak mereka tetap jadi hak mereka.
Setelah pemerintah AS dan Eropa menalangi dana sejumlah bank, para politisi mulai mempertanyakan bagaimana dan mengapa beberapa dari institusi keuangan yang sama dapat terus beroperasi di negara-negara yang mendukung penghindaran pajak.
Transparansi Internasional Prancis tahun lalu, memperkirakan sekitar 10 triliun dolar AS -- empat kali produk domestik bruto Perancis -- disembunyikan dalam rekening rahasia di luar negeri menghindari peraturan atau pemeriksaan pajak.
Dalam KTT G-20 di London, negara-negara yang menerapkan undang-undang rahasia perbankan termasuk Liechtenstein dan Swiss telah menyepakati untuk mentaati regulasi yang memaksa negara berbagi informasi pajak.
Beberapa negara melakukan protes setelah publikasi daftar terakhir, dengan beberapa memperdebatkan penunjukan mereka dan lainnya berjanji membersihkan nama mereka.
Menteri Luar Negeri Swiss Micheline Calmy-Rey, Selasa mengatakan, bahwa daftar OECD berdasarkan kepada kriteria politik. "Mereka tidak memiliki kriteria kualitatif untuki mengeluarkan daftar ini," kata dia kepada para reporter di Berne.
Swiss telah memprotes pencantumannya dalam daftar abu-abu OECD.
Daftar abu-abu OECD juga memasukkan Belgia, Brunei, Chile, Dutch Antilles, Gibraltar, Liechtenstein, Luxembourg, Monaco, Singapura dan negara-negara Karibia seperti Bahamas, Bermuda dan Cayman Islands.
Daftar ketiga dari negara-negara yang telah menerapkan sebagian besar kesepakatan standar pajak, termasuk Inggris, China bagian dari wilayah administrasi khusus, Prancis, Jerman, Rusia dan Amerika Serikat. (*)

Thursday, April 16, 2009

Ditjen Pajak Hapus Denda Keterlambatan Penyerahan SPT

By Republika Contributor
Senin, 13 April 2009 pukul 17:48:00

JAKARTA -- Ditjen Pajak menghapus denda administrasi sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang terlambat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak 2008 bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 2008 dan 2009.

"Penghapusan denda Rp100.000 ini berlaku hingga akhir 2009," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Senin (13/4).

Menurut Darmin, pihaknya menghapus sanksi denda Rp100.000 itu karena diperkirakan mereka yang memiliki NPWP 2008 dan 2009 belum terlalu memahami mekanisme penyampaian SPT sehingga diberikan kesempatan hingga akhir 2009.

Namun pihak Ditjen Pajak tidak menghapus denda berupa bunga sebesar 2,0 persen bagi mereka yang terlambat menyampaikan SPT tahun pajak 2008. Batas akhir penyampaian SPT PPh orang pribadi tahun 2008 adalah 31 Maret 2009.

Darmin memperkirakan dengan penghapusan sanksi denda administrasi sebesar Rp100.000 itu maka hingga akhir 2009, masih akan banyak penyampaian SPT tahun pajak 2008.

Ketika ditanya apakah penghapusan sanksi denda administrasi Rp100.000 itu tidak bertentangan dengan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Darmin mengatakan, Pasal 36 UU KUP memang mengatur ketentuan sanksi itu.

"Namun dalam pasal itu juga disebutkan bahwa Dirjen Pajak berwenang untuk menghapuskan sanksi dimaksud," jelasnya.

Sementara itu ketika ditanya apakah pihaknya dapat mencapai target penerimaan pajak tahun 2009, Darmin mengatakan, dalam kondisi ada pengaruh krisis keuangan global maka sulit untuk memproyeksikan penerimaan pajak.

"Realisasi penerimaan pajak selama kuartal I 2009 memang agak pas-pasan, tapi untuk waktu selanjutnya jangan buru-buru mengambil kesimpulan penerimaan perpajakan akan tercapai atau tidak tercapai, berbagai upaya terus dilakukan," kata Darmin.



ant11/taq

Wednesday, April 15, 2009

Hakim Minta Penjelasan Kerugian APBI, Kuasa Hukum Ditegur

Didiek Yulianto, Willy Widianto
Rabu, 01/04/2009 12:13 WIB

Jakarta, beritabaru.com - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) merasa hak konstitusionalnya untuk memajukan kesejahteraan umum dilanggar, meminta Mahkamah Agung untuk melakukan uji materi Undang Undang No 34 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang No 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi.

Kuasa hukum APBI, Wasis Susetio mengatakan bahwa penjelasan pasal 2 ayat 1 UU Pajak dan Restribusi Daerah yang mengkategorikan alat-alat berar dan alat-alat besar yang bergerak sebagai obyek yang dikenakan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor bertentangan dengan UUD 1945 alinea keempat, pasal 1 ayat 3, pasal 22A, pasal 23A dan pasal 33. Jadi pemohon merasa hak konstitusionalnya dilanggar.

"Kami minta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan kami untuk seluruhnya," ujar Wasis Susetio.

Lebih lanjut lagi dia menuturkan bahwa dirinya menagaku sudah pernah mengajukan hal yang sama ke Mahkamah Agung pada tahun 1999 namun ditolak.

"Tidak dapat diterima, karena tenggat waktunya sudah terlambat 180 hari. Untuk itu kita mengajukan kembali ke MK," jelasnya.

Menanggapi pemohon, Majelis Hakim menilai paparan yang disampaikan masih belum fokus. Hal tersebut disebabkan karena para pemohon yang berasal dari perusahaan pertambangan meminta untuk merubah pasal, namun tidak memungkinkan menurut Hakim.

"Bukan pasalnya yang dirubah tetapi penjelasan saja yang diubah," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mukhtie Fadjar.

Selain itu, Mukhtie juga minta penjelasan perihal kerugian-kerugian konstitusional yang diderita pemohon, akibat adanya Undang-Undang yang diujikan.

"Coba susun lebih sistematik nggak usah muluk-muluk beberkan kerugian konstitusionalnya," pintanya.

Atas saran Majelis Hakim, Kuasa hukum APBI berjanji akan memperbaiki salinan permohonan dan akan diajukan 14 hari ke depan dalam agenda sidang berikutnya.

"Sangat-sangat bermanfaat penjelasan dari majelis hakim, kita akan segera perbaiki," tukas Wasis Susetio.

Dalam persidangan, majelis hakim juga sempat menegur kuasa hukum pemohon, dikarenakan tidak mengikuti peraturan Mahkamah Konstitusi untuk memakai baju toga selama persidangan berlangsung.

"Anda advokat kan? Kalau advokat sesuai peraturan Mahkamah harus memakai pakaian resmi, toga. Jadi anda harus ikut peraturan resmi," tegas Majelis Hakim Konstitusi, Akil Mochtar.

Sesaat setelah ditegur Tim Kuasa Hukum pemohon pun berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama pada sidang berikutnya.

"Kami akan memakai pakaian resmi pada sidang selanjutnya, tadi kita buru-buru karena sudah telat datang, di jalan macet ada demo," jelas Wasis.

Alat Berat Kena Pajak, Pengusaha Batubara Gugat UU PDRD ke Mahkamah Konstitusi

Kamis, April 2, 2009

JAKARTA APBI-ICMA : Kalangan pengusaha batubara yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menggugat UU nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Mereka keberatan atas pasal 2 ayat 1 UU tersebut yang berisi kendaraan bermotor yang bergerak di jalan darat dan menggunakan mesin terkena pajak kendaran bermotor.

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala, aturan tersebut tidak adil karena alat-alat berat yang digunakan untuk operasional pertambangan juga termasuk sebagai kendaraan yang kena pajak.

"Kalau begitu kan traktor yang digunakan petani harusnya kena pajak juga," katanya ketika dihubungi detikFinance, Kamis (2/4/2009).

Menurutnya, tak adil jika alat berat seperti buldozer disamakan dengan alat transportasi yang berkeliaran di jalan raya dan dikenakan pajak yang sama. Padahal, buldozer dan alat berat lain tidak diperkenankan masuk ke jalan raya.

"Buldozer itu kan bukan alat transportasi tapi alat angkut. Kalau orang bayar pajak mobil itu kan menggunakan jalan umum, tapi kalau buldozer saya kan nggak boleh masuk jalan raya," katanya.

Dengan kondisi ini seperti inilah, Supriatna menilai pengusaha pertambangan sudah dirugikan. Karena meskipun sudah membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor, namun alat beratnya tetap tidak bisa masuk ke jalan raya.

"Kami menilai ini bertentangan dengan UU karena kami bayar kewajiban tapi dapat hak yang berbeda," tegasnya.

Menurut Supriatna, besaran pajak yang diberlakukan bisa berbeda di setiap propinsi karena ini merupakan peraturan daerah. Propinsi yang saat ini sudah menerapkan adalah Kalimantan Timur.

"UU pajak daerah ini menggantikan UU nomor 18 tahun 1999. Di UU nomor 18 itu alat berat tidak masuk kategori ini," katanya.

Ia menjelaskan, sebenarnya ada 12 asosiasi yang keberatan atas aturan tersebut, namun cuma APBI yang mengajukannya judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Kita minta itu di-review, diterima atau tidak yang penting usaha. Karena kami lihat ada kejanggalan disitu," katanya.

Kejanggalan yang dimaksud Supriatna ini sudah dirasakan sejak lama, yaitu sejak UU dan peraturan pemerintah (PP) nomor 65 tahun 2001 yang terkait diterbitkan. Namun karena pembicaraan dengan pemerintah memakan waktu lama, maka batas pengajuan review PP yang hanya 180 hari jadi kadarluarsa.

"Sebetulnya sudah usaha bicara dengan pemerintah, tapi pemerintah kalau sudah ada UU-nya dan PP-nya (no 65/2001), katanya tinggal dilaksanakan saja. Sebenarnya kami mau review PP-nya ke MA tapi sudah kadaluarsa, PP kan kalau mau di-review tidak boleh lebih dari 180 hari. Kalau UU bisa kapan pun," oleh Supriatna Suhala.


Sumber : detikcom, Jakarta 02 April 2009


Posted by : Ichwan Fuadi

Hapus PPN Jasa Giling , Bisa Turunkan Harga Gula

Senin, 6 April 2009 | 8:26 WIB

SURABAYA | SURYA-Kalangan pelaku pergulaan mengusulkan penghapusan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Jasa Giling, karena pemberlakuannya justru kontraproduktif dalam upaya menggerakkan sektor riil. Usulan ini sebagai upaya meningkatkan pendapatan pabrik gula (PG) dan sekaligus menurunkan harga gula.

Wakil Sekretaris Jendral Ikatan Ahli Gula Indonesia (IKAGI) Adig Suwandi mengatakan, selama ini dengan adanya PPN jasa giling telah mengurangi margin PG. Akibatnya, PG berusaha mengalkulasi PPN Jasa Giling dengan biaya produksi.

“Dengan besarnya biaya produksi maka harga gula yang dihasilkan semakin mahal, makanya kami minta PPN Jasa Giling dihapus untuk mengurangi beban biaya produksi,” kata Adig Suwandi di Surabaya, Minggu (5/4).

Menurut Adig, pengenaan PPN Jasa Giling kepada petani tebu tidak pada tempatnya. Pasalnya, kerja sama antara petani tebu dan PG dimulai sejak pengolahan tanah, penyediaan bibit, agroinput, pemeliharaan, tebang angkut, pengolahan, hingga pemasaran. Bahkan, PG menjadi penjamin kredit petani di perbankan untuk menyediaan modal produksi.

Ia membandingkan dengan PPN Jasa Giling untuk petani padi yang sudah dihapus sejak 2001, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2001 di mana barang hasil pertanian harus dibebaskan dari PPN.

Adig menjelaskan, transaksi petani padi hanya terjadi saat penyerahan padi untuk digiling karena sejak awal petani padi membiayai sendiri usaha produksinya. “Perbedaan inilah yang harus dilihat Pemerintah untuk membebaskan PPN Jasa Giling,” ujar Adig.

Dengan demikian, pemberlakuan PPN Jasa Giling kontraproduktif terhadap upaya pemerintah untuk menggerakkan sektor riil. “PPN Jasa Giling jelas bertentangan dengan semangat revitalisasi pertanian dan komitmen untuk mewujudkan swasembada gula sebagai jaminan harga gula tetap murah,” ujar Adig, yang sebelumnya menyesalkan pemblokiran rekening tiga PTPN usaha pergulaan oleh Ditjen Pajak, meski saat ini telah dibuka kembali.

Adig mengakui, sejumlah fakta hukum menunjukkan adanya beberapa PG yang menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding ke pengadilan tentang PPN Jasa Giling. Mereka dinyatakan menang sehingga tidak perlu membayar PPN Jasa Giling dan berhasil menambah pendapatan.
PG dimaksud yakni PT Kebon Agung (2000), PG Madu Baru (2002), PG Pradjekan di bawah PTPN XI dan PTPN IX (2007). “Itu yang diharapkan PG untuk dapat menekan biaya produksi melalui pembebasan PPN Jasa Giling,” tutur Adig Suwandi. aru

Thursday, April 2, 2009

Sejarah Direktorat Jenderal Pajak

Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari beberapa unit organisasi yaitu :
Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;
Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan guna pelunasan piutang pajak Negara;
Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan
Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun 1963 dirubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA). Dengan keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976, Direktorat Ipeda diserahkan dari Direktorat Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pada tanggal 27 Desember 1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB.
Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah) seperti yang ada sekarang ini

Wednesday, April 1, 2009

Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun Berlaku Hari Ini

Rabu, 01 April 2009 07:09 WIB

JAKARTA--MI: Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) yang meliputi Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun (BBK) akhirnya berlaku efektif per 1 April 2009. Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan telah mengeluarkan aturan terkait penerapan FTZ BBK tersebut.

"Ya, berlaku 1 April 2009 ini," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, melalui pesan singkat yang dikirimnya dari London, Inggris, Selasa (31/3).

Sebelumnya, Menteri Perdagangan telah mengeluarkan Permendag No 12/M-DAG/PER/3/2009 tentang Pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan luar negeri kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam, Bintan dan Karimun. Permendag tersebut telah ditetapkan pada 27 Maret 2009 lalu.

Diantara isi Permendag tersebut menyebutkan bahwa Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas BBK atau KPBPB-BBK, adalah suatu kawasan yang berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.

Mendag melimpahkan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan luar negeri kepada Badan Pengusahaan (BP) Kawasan BBK. Sementara Ketua BP Kawasan BBK bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan.

Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga juga telah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) No.45/PMK.03/2009 tentang tata cara pengawasan, pengadministrasian, pembayaran serta pelunasan pajak pertambahan nilai dan atau pajak penjualan atas barang mewah atas pengeluaran dan atau penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean dan pemasukan dan atau penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan bebas. (JJ/OL-03)

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pajak

Rabu, 01 April 2009 | 16:08 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta: Indonesia Corruption Watch laporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek "Pembangunan Basis Data Pajak Paket X" 2004. Dugaan korupsi berupa rekayasa pemenangan tender oleh rekanan, yaitu PT Sucofindo.

Modus korupsi dalam proyek senilai Rp 3,2 Milliar itu, PT Sucofindo berperan sebagai pemenang tender yang memberikan sejumlah uang berupa return commission kepada tiga lembaga yang merekayasa pemenangan. Proyek itu dilaksanakan di wilayah kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan di Semarang, Ungaran, dan Demak.

Akibat rekayasa pemenangan tersebut, negara dirugikan senilai Rp 1,6 Milliar. Kerugian itu berupa return commission yang diberikan PT Sucofindo kepada PT Displan Consult dengan nilai kontrak Rp 238,5 juta, PT Exsa International dengan nilai kontrak Rp 758 Juta dan Lembaga Penelitian Universitas Negeri Semarang (Lemlit) UNNES dengan nilai kontrak Rp 567 juta.

"Rekayasa kontrak fiktif tersebut juga disamarkan dengan pencantuman data mundur oleh PT Sucofindo, bahwa kontrak sudah dilakukan sejak September 2003 hingga April 2004," ujar Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto.

Laporan kasus ini telah disampaikan ICW ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi pada pukul 14.00 wib, Rabu, (1/4).

CHETA NILAWATY

PENYERAHAN SPT PAJAK Ditjen Pajak Butuh Waktu Satu Bulan untuk Periksa Kelengkapan SPT

Senin, 30 Maret 2009 | 11:14

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak setidaknya membutuhkan waktu satu bulan untuk memberi kabar kepada wajib pajak (WP) orang pribadi terkait kelengkapan surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang sudah disetorkan.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, hal itu lantaran berubahnya sistem penyerahan SPT WP. Pertama, di bedakan jangka waktunya antara WP orang pribadi yang di patok 31 Maret dan WP badan tanggal 30 April. Kedua, soal penyerahan tanda bukti setoran SPT.

Mengenai kriteria kedua, Darmin menjelaskan, bila dulu penyerahan SPT langsung disertai pemeriksaan kelengkapan dan kemudian baru bisa mendapatkan tanda bukti penyetoran maka sekarang bisa langsung mendapatkan. "Sebenarnya kita mengubah prosedur, SPT yang diterima akan diperiksa lebih lanjut di kantor pelayanan pajak (KPP) lengkap atau tidak. Dalam jangka waktu satu bulan akan dikabari apakah ada yang kurang atau tidak," ucap Darmin, Jumat (27/3).

Hal itu dengan pertimbangan, WP OP tahun ini mendapatkan keleluasaan untuk menyerahkan SPT dimana saja, yakni di seluruh KPP maupun di kantong-kantong mini Ditjen Pajak atau kerap di sebut drop box yang di sebar di mall hingga rumah sakit.

Menurut Darmin, pertimbangan pemerintah perubahan prosedur juga lantaran jumlah nomor pokok wajib pajak (NPWP) kantong Ditjen Pajak saat ini mencapai yakni 12,7 juta NPWP. Jumlah NPWP yang dikantongi NPWP tahun lalu sendiri hanya setengah dari jumlah sekarang. "Dengan jumlah NPWP sekarang kalau masih sistem lama yah orang akan marah-marah karena lama," sambungnya.

Dengan demikian, seharusnya tidak ada alasan lagi bagi WP OP untuk tidak menyerahkan SPT tepat waktu. "Tapi yah memang masih banyak yang belum mengumpulkan karena mungkin menganggap denda Rp 100 itu kecil," sambung Darmin.

Makanya, Darmin mengaku tidak bisa menyebutkan berapa target jumlah SPT yang dikantongi Ditjen Pajak pada 31 Maret 2009. Ditjen Pajak bahkan bakal terus memantau penyerahan SPT sampai akhir tahun ini.
Martina Prianti

SPT tak langsung diperiksa

Jumat, 27/03/2009 18:33 WIB

JAKARTA (bisnis.com): Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan dalam penyampaian SPT kali ini, SPT yang dilaporkan oleh WP tidak akan langsung diperiksa petugas pajak melainkan hanya diberikan nomor dan tanda terima.

“Kalau dulu saat orang memasukkan SPT kan sudah diperiksa dan dicek kalau sudah lengkap baru dikasih tanda terima dan baru dianggap sudah lengkap,” jelasnya, saat ditemui di kantornya, hari ini.

Tapi sekarang, lanjutnya, yang terpenting adalah SPT masuk dulu baru kemudian dikirimkan surat pemberitahuan kepada WP apabila ternyata SPT yang disampaikan belum lengkap. “Ada jangka waktunya sekitar sebulan petugas pajak akan beritahukan ke WP kalau ada [SPT] yang belum lengkap,” katanya.

Darmin mengungkapkan perubahan mekanisme penyampaian SPT tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya.

Berdasarkan surat pengumuman Ditjen Pajak nomor PENG-04/PJ.09/2009, penyampaian SPT bisa dilakukan melalui pojok pajak, mobil pajak, drop box [kotak pajak], kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2P) terdekat.

“Nanti petugas pajak akan memilah-milahnya berdasarkan masing-masing KPP [domisili], mana dari KPP A, mana dari KPP lain-lainya,” jelasnya.

Berdasarkan pemantauan bisnis.com di sejumlah KPP, WP yang melakukan pengembalian SPT hari ini terus bertambang dibandingkan hari-hari sebelumnya. Di KPP Pasar Minggu, misalnya, dipadati WP sehingga mereka sulit parkir kendaraannya.

Namun prosesnya relatif cepat. “Tidak sampai sepuluh menit, jika lebih saya akan berikan teh botol gratis,” kata seorang petugas.

Menurut Darmin, konsekwensi dari perubahan mekanisme tersebut akan menyebabkan SPT yang disampaikan lebih lambat masuk ke dalam sistem. “Sehingga kapan SPT itu masuk ke sistem, pastinya bukan Maret ini. Kalau dulu kita sudah tau datanya tapi tidak semua di akhir Maret,” ujarnya. (ln)

Sumber: Bisnis Indonesia Online