Jumat, 27/03/2009 18:33 WIB
JAKARTA (bisnis.com): Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan dalam penyampaian SPT kali ini, SPT yang dilaporkan oleh WP tidak akan langsung diperiksa petugas pajak melainkan hanya diberikan nomor dan tanda terima.
“Kalau dulu saat orang memasukkan SPT kan sudah diperiksa dan dicek kalau sudah lengkap baru dikasih tanda terima dan baru dianggap sudah lengkap,” jelasnya, saat ditemui di kantornya, hari ini.
Tapi sekarang, lanjutnya, yang terpenting adalah SPT masuk dulu baru kemudian dikirimkan surat pemberitahuan kepada WP apabila ternyata SPT yang disampaikan belum lengkap. “Ada jangka waktunya sekitar sebulan petugas pajak akan beritahukan ke WP kalau ada [SPT] yang belum lengkap,” katanya.
Darmin mengungkapkan perubahan mekanisme penyampaian SPT tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya.
Berdasarkan surat pengumuman Ditjen Pajak nomor PENG-04/PJ.09/2009, penyampaian SPT bisa dilakukan melalui pojok pajak, mobil pajak, drop box [kotak pajak], kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2P) terdekat.
“Nanti petugas pajak akan memilah-milahnya berdasarkan masing-masing KPP [domisili], mana dari KPP A, mana dari KPP lain-lainya,” jelasnya.
Berdasarkan pemantauan bisnis.com di sejumlah KPP, WP yang melakukan pengembalian SPT hari ini terus bertambang dibandingkan hari-hari sebelumnya. Di KPP Pasar Minggu, misalnya, dipadati WP sehingga mereka sulit parkir kendaraannya.
Namun prosesnya relatif cepat. “Tidak sampai sepuluh menit, jika lebih saya akan berikan teh botol gratis,” kata seorang petugas.
Menurut Darmin, konsekwensi dari perubahan mekanisme tersebut akan menyebabkan SPT yang disampaikan lebih lambat masuk ke dalam sistem. “Sehingga kapan SPT itu masuk ke sistem, pastinya bukan Maret ini. Kalau dulu kita sudah tau datanya tapi tidak semua di akhir Maret,” ujarnya. (ln)
Sumber: Bisnis Indonesia Online
No comments:
Post a Comment