Rabu, 01 April 2009 | 16:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Indonesia Corruption Watch laporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek "Pembangunan Basis Data Pajak Paket X" 2004. Dugaan korupsi berupa rekayasa pemenangan tender oleh rekanan, yaitu PT Sucofindo.
Modus korupsi dalam proyek senilai Rp 3,2 Milliar itu, PT Sucofindo berperan sebagai pemenang tender yang memberikan sejumlah uang berupa return commission kepada tiga lembaga yang merekayasa pemenangan. Proyek itu dilaksanakan di wilayah kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan di Semarang, Ungaran, dan Demak.
Akibat rekayasa pemenangan tersebut, negara dirugikan senilai Rp 1,6 Milliar. Kerugian itu berupa return commission yang diberikan PT Sucofindo kepada PT Displan Consult dengan nilai kontrak Rp 238,5 juta, PT Exsa International dengan nilai kontrak Rp 758 Juta dan Lembaga Penelitian Universitas Negeri Semarang (Lemlit) UNNES dengan nilai kontrak Rp 567 juta.
"Rekayasa kontrak fiktif tersebut juga disamarkan dengan pencantuman data mundur oleh PT Sucofindo, bahwa kontrak sudah dilakukan sejak September 2003 hingga April 2004," ujar Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto.
Laporan kasus ini telah disampaikan ICW ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi pada pukul 14.00 wib, Rabu, (1/4).
CHETA NILAWATY
No comments:
Post a Comment