By Republika Contributor
Senin, 13 April 2009 pukul 17:48:00
JAKARTA -- Ditjen Pajak menghapus denda administrasi sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang terlambat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak 2008 bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 2008 dan 2009.
"Penghapusan denda Rp100.000 ini berlaku hingga akhir 2009," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Senin (13/4).
Menurut Darmin, pihaknya menghapus sanksi denda Rp100.000 itu karena diperkirakan mereka yang memiliki NPWP 2008 dan 2009 belum terlalu memahami mekanisme penyampaian SPT sehingga diberikan kesempatan hingga akhir 2009.
Namun pihak Ditjen Pajak tidak menghapus denda berupa bunga sebesar 2,0 persen bagi mereka yang terlambat menyampaikan SPT tahun pajak 2008. Batas akhir penyampaian SPT PPh orang pribadi tahun 2008 adalah 31 Maret 2009.
Darmin memperkirakan dengan penghapusan sanksi denda administrasi sebesar Rp100.000 itu maka hingga akhir 2009, masih akan banyak penyampaian SPT tahun pajak 2008.
Ketika ditanya apakah penghapusan sanksi denda administrasi Rp100.000 itu tidak bertentangan dengan UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Darmin mengatakan, Pasal 36 UU KUP memang mengatur ketentuan sanksi itu.
"Namun dalam pasal itu juga disebutkan bahwa Dirjen Pajak berwenang untuk menghapuskan sanksi dimaksud," jelasnya.
Sementara itu ketika ditanya apakah pihaknya dapat mencapai target penerimaan pajak tahun 2009, Darmin mengatakan, dalam kondisi ada pengaruh krisis keuangan global maka sulit untuk memproyeksikan penerimaan pajak.
"Realisasi penerimaan pajak selama kuartal I 2009 memang agak pas-pasan, tapi untuk waktu selanjutnya jangan buru-buru mengambil kesimpulan penerimaan perpajakan akan tercapai atau tidak tercapai, berbagai upaya terus dilakukan," kata Darmin.
ant11/taq
No comments:
Post a Comment