Senin, 30 Maret 2009 | 11:14
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak setidaknya membutuhkan waktu satu bulan untuk memberi kabar kepada wajib pajak (WP) orang pribadi terkait kelengkapan surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang sudah disetorkan.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, hal itu lantaran berubahnya sistem penyerahan SPT WP. Pertama, di bedakan jangka waktunya antara WP orang pribadi yang di patok 31 Maret dan WP badan tanggal 30 April. Kedua, soal penyerahan tanda bukti setoran SPT.
Mengenai kriteria kedua, Darmin menjelaskan, bila dulu penyerahan SPT langsung disertai pemeriksaan kelengkapan dan kemudian baru bisa mendapatkan tanda bukti penyetoran maka sekarang bisa langsung mendapatkan. "Sebenarnya kita mengubah prosedur, SPT yang diterima akan diperiksa lebih lanjut di kantor pelayanan pajak (KPP) lengkap atau tidak. Dalam jangka waktu satu bulan akan dikabari apakah ada yang kurang atau tidak," ucap Darmin, Jumat (27/3).
Hal itu dengan pertimbangan, WP OP tahun ini mendapatkan keleluasaan untuk menyerahkan SPT dimana saja, yakni di seluruh KPP maupun di kantong-kantong mini Ditjen Pajak atau kerap di sebut drop box yang di sebar di mall hingga rumah sakit.
Menurut Darmin, pertimbangan pemerintah perubahan prosedur juga lantaran jumlah nomor pokok wajib pajak (NPWP) kantong Ditjen Pajak saat ini mencapai yakni 12,7 juta NPWP. Jumlah NPWP yang dikantongi NPWP tahun lalu sendiri hanya setengah dari jumlah sekarang. "Dengan jumlah NPWP sekarang kalau masih sistem lama yah orang akan marah-marah karena lama," sambungnya.
Dengan demikian, seharusnya tidak ada alasan lagi bagi WP OP untuk tidak menyerahkan SPT tepat waktu. "Tapi yah memang masih banyak yang belum mengumpulkan karena mungkin menganggap denda Rp 100 itu kecil," sambung Darmin.
Makanya, Darmin mengaku tidak bisa menyebutkan berapa target jumlah SPT yang dikantongi Ditjen Pajak pada 31 Maret 2009. Ditjen Pajak bahkan bakal terus memantau penyerahan SPT sampai akhir tahun ini.
Martina Prianti
No comments:
Post a Comment