Rabu, 01 April 2009 07:09 WIB
JAKARTA--MI: Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) yang meliputi Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun (BBK) akhirnya berlaku efektif per 1 April 2009. Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan telah mengeluarkan aturan terkait penerapan FTZ BBK tersebut.
"Ya, berlaku 1 April 2009 ini," ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, melalui pesan singkat yang dikirimnya dari London, Inggris, Selasa (31/3).
Sebelumnya, Menteri Perdagangan telah mengeluarkan Permendag No 12/M-DAG/PER/3/2009 tentang Pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan luar negeri kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam, Bintan dan Karimun. Permendag tersebut telah ditetapkan pada 27 Maret 2009 lalu.
Diantara isi Permendag tersebut menyebutkan bahwa Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas BBK atau KPBPB-BBK, adalah suatu kawasan yang berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.
Mendag melimpahkan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan luar negeri kepada Badan Pengusahaan (BP) Kawasan BBK. Sementara Ketua BP Kawasan BBK bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan.
Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga juga telah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) No.45/PMK.03/2009 tentang tata cara pengawasan, pengadministrasian, pembayaran serta pelunasan pajak pertambahan nilai dan atau pajak penjualan atas barang mewah atas pengeluaran dan atau penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean dan pemasukan dan atau penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dari tempat lain dalam daerah pabean ke kawasan bebas. (JJ/OL-03)
No comments:
Post a Comment