Wednesday, April 15, 2009

Tujuh Tersangka Kasus Asian Agri Menjabat Direktur

Senin, 06 April 2009 | 18:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga mengatakan, dua dari sepuluh tersangka kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group adalah dua direktur perusahaan yang bernaung di bawah grup bisnis milik taipan Sukanto Tanoto itu.

Kedua direktur itu, lanjut Ritonga, dijadikan tersangka karena meneken surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak yang diduga telah dimanipulasi. “Mereka menandatangani SPT untuk satu perusahaan,” kata Ritonga di kantornya, Senin (6/4).

Dia mengatakan, dari sepuluh tersangka, tujuh di antaranya menjabat direktur di perusahaan yang berbeda. Mereka, kata Ritonga, ada yang meneken SPT untuk satu perusahaan, tiga perusahaan, bahkan empat perusahaan. Adapun tiga tersangka lainnya adalah staf perusahaan.

Kejaksaan Agung dan Departemen Keuangan pada Jumat lalu sepakat melanjutkan penyidikan kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 1,4 triliun hingga ke pengadilan.

Kendati penyidik Direktorat Jenderal Pajak telah merampungkan 21 berkas penyidikan dan menetapkan sepuluh tersangka, kedua lembaga sepakat untuk merampungkan berkas secara bertahap, dimulai dari dua berkas penyidikan dengan dua tersangka terlebih dahulu.

Namun Ritonga enggan mengatakan nama dan asal perusahaan kedua tersangka itu. “Ini masih dalam penyidikan Direktorat Jenderal Pajak,” ujarnya. Dia menambahkan, sejak kesepakatan dibuat Jumat lalu, jaksa sudah mulai efektif berkerja sama dengan tim Pajak.

ANTON SEPTIAN

No comments:

Post a Comment