Wednesday, April 1, 2009

Pajak: Kerahkan 130 Pemeriksa, Lewat Desember, Penjara 6 Tahun

Rabu, 1 April 2009 | 11:34 WIB

SURABAYA | SURYA-Dirjen Pajak (DJP) Kanwil Jatim I yang meliputi Kota Surabaya siap mengerahkan 130 petugas pemeriksa pajak dan 10 penyidik untuk ‘memburu’ warga yang hingga deadline 31 Maret 2009 tak menyerahkan SPT PPh 2008.

Kepala Kanwil DJP Jatim I Ken Dwijugiasteadi mengatakan, yang terlambat menyerahkan SPT perorangan dikenai denda Rp 100.000. Mereka ini masih diberi kesempatan menyetor hingga akhir Desember 2009. Namun, kalau sengaja tak menyetor, bisa dipenjara maksimal 6 tahun.

“Kami punya tenaga penyidik (PPNS). Tapi, pelanggar tidak langsung disidik. Ada prosesnya. Yang jelas, pada dasarnya kami lebih mementingkan bagaimana melayani masyarakat,” papar Ken, Selasa (31/3).

Sementara itu, hasil pantauan di lapangan menyebutkan, para wajib pajak (WP) Surabaya merespons serius penyerahan SPT PPh. Antrean penyetor meluber sejak pagi. Di KPP Rungkut di Jl Jagir, misalnya, pada pukul 09.00 WIB nomor antrean sudah sampai 253. Sedangkan di KPP Pratama Sawahan pada pukul 11.00 WIB antrean sampai 900 orang.

Agar tak telat, sebagian WP terpaksa meminta izin atasan untuk masuk kerja setengah hari. Arum, 25, karyawan sebuah perusahaan di Ketintang yang mengurus di KPP Wonocolo, misalnya, mengungkapkan hal ini. “Daripada kena denda,” ungkapnya. Hal senada juga diungkapkan Rini yang mengurus di KPP Genteng Jl Kayoon.

Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil Ditjen Pajak Jatim I Unggul Budiono mengatakan jumlah WP yang mendatangi 13 KPP di Surabaya kemarin melonjak hampir 10 kali lipat dari hari biasa. “Selama Februari-Maret, rata-rata setiap KPP hanya didatangi 100-an WP. Dalam dua hari terakhir yang datang mencapai 1.000-an WP,” tuturnya.

Itu sebabnya, tempat pelayanan diperluas hingga di 13 mal se Surabaya, termasuk Tunjungan Plaza, Sutos, Mal Galaxy, dan Cito. Jam pun diperpanjang, kalau di KPP sampai pukul 19.00 WIB, di mal sampai pukul 17.00 WIB.

Ken Dwijugiasteadi menambahkan, pihaknya tidak menarget jumlah WP yang menyerahkan SPT. ”Saya tidak bisa menjamin sampai 100 persen. Sebab bisa saja mereka membayar denda keterlambatan Rp 100.000 saja,” tuturnya.

Hingga Senin (30/3) atau H-1, jumlah SPT yang disetor 138.000 lembar atau sekitar 52 persen dari total 266.000 WP yang terdaftar di kanwil DJP Jatim I. Ken yakin pada hari terakhir akan ada penambahan signifikan jumlah WP yang menyampaikan SPT. Ytz/sda

Keterlambatan Setor SPT
1. Denda Administrasi (Pasal 7 UU 28/2007)
==Rp 1 juta untuk SPT tahunan badan
==Rp 500.000 untuk SPT tahunan orang
==Rp 500.000 untuk SPT masa PPn
==Rp 100.000 untuk SPT masa lainnya.
2. Bunga (Pasal 8 UU 28/2007)
3. Kenaikan (Pasal 13 UU 28/2007)
4. Pidana
==Kurungan 1 tahun dan atau denda 2 x SPT kalau lupa setor SPT atau isi tidak benar (Pasal 38 UU 28/2007).
==Kurungan 6 tahun dan atau denda 4 x SPT kalau sengaja tak setor SPT atau isi tak benar ( Pasal 39 UU 28/2007 )

Sumber : www.pajakonline.com

No comments:

Post a Comment